TAFSIR
TENTANG MINUMAN
Untuk
Memenuhi Tugas:
“Tafsir
IV Muamalah”
Oleh:
Rodhiyatin
naswiroh (2009.4.121.0010.1.00070)
Nur
hayati (2009.4.121.0010.1.00075)
Mufarrohah(2009.4.121.0010.1.00100)
Pengampu:
H.
Muhammad hadi sucipto, Lc, MHI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AL FITHRAH
JL
kedinding Lor 99 surabaya
Tahun
2011- 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Air adalah benda yang menopang
kehidupan dibumi terutama manusia karena sebagian besar tubuh manusia terdiri
dari air. Kebutuhan manusia akan air sangatlah besar sehingga air minum adalah
hal yang sangat penting bagi manusia. Minuman sangatlah beragam baik jenis,
kegunaan, rasa, bahkan harga dari yang gratis, murah hingga yang harganya
puluhan ribu.
Minuman memang berasal dari air
tapi akan berbeda kegunaan mana kala air itu mengakibatkan kebaikan atau
keburukan bagi tubuh manusia. Air mineral atau air minum dapat menyegarkan
tubuh, mengganti cairan yang hilang, dan juga untuk membantu organ tubuh untuk
bekerja. Air yang bercampur dengan sesuatu hal yang dapat menghilangkan akal
seperti khomer, perasan buah yang mengandung alkohol seperti wine, anggur, bir
dll justru menimbulkan dampak yang berbeda dengan air minum biasa menimbulkan
ketidak sadaran, mempengaruhi fungsi otak dll. Dalam al qur’an pembahasan tentang
minuman sendiri sanagt beragam tergantung dari fungsi air atau minuman itu
sendiri. Khomer atau anggur adalah salah satu jenis minuman yang dibahas tidak
hanya dalam satu ayat al qur’an sehingga mengindikasikan bahwa khomer mempunyai
andil yang besar dalam kehidupan manusia baik karena khomer itu sendiri,
akibatnya amupun hal-hal yang berhubungan dengan khomer.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ayat-Ayat
Yang Berkenaan Tentang Khomer
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)[1]
“ Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam
keadaan mabuk sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan tidak juga
kamu dalam keadaan junub terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau salah seorang diantara
kamu kembali dari tempat yang rendah atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu
kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan sha’id yang baik (suci);
maka sapulah wajah kamu dan tangan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Pengampun.”
سُكَارَى: diterjemahkan dengan mabuk adalah bentuk jamak dari سكران yang mempunyai arti yakni membendung
maksudnya ketika orang mabuk akal fikirannya akan terbendung dan tidak sadar
sehingga melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya. Orang yang mabuk tidak
sah sholatnya hingga ia sadar karena pada saat mabuk kemungkinan besar tidak
menyadari apa yang ia lakukan.[2]
أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ: maksudnya adalah membuang air sedangkan arti tempat rendah adalah
qiasan agar lebih sopan dalam mengepresikan sesuatu yang dirahasiakan.[3]
لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ:diterjemahkan dengan
kamu menyentuh perempuan, ada tiga pendapat mengenai tafsir ayat ini menurut
imam syafii persentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan makhrom, imam malik
memahaminya dengan persentuhan antar lawan jenis yang menimbulkan syahwad atau
dengan syahwad, sedangkan imam abu hanifah menilai adalah hubungan badan.[4]
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً:dipahami oleh mayoritas ulama dalam arti syarat yang mengakibatkan
tayamum.[5]
صَعِيدًا:di terjemahkan dengan tanah.
عَفُوًّا:terdiri dari huruf ع,ف,و, mempunyai dua makna yakni meninggalkan
sesuatu atau meminta dan bisa juga diartikan kelebihan yang seharunya barang
yang berlebih ditinggalkan atau diberikan pada yang memintanya.[6]
Surat an nisa’ ayat 43 ini menjelaskan tentang
larangan meminum khomer ketika akan sholat atau dalam keadaan sholat sehingga menyebabkan
kehilangan kesadaran ketika sholat dan akibatnya bacaan sholatnya salah dan
juga syarat sahnya sholat tidak terpenuhi.
Allah
melarang orang mukmin ketika sholat dalam keadaan mabuk yang tidak menyadari
apa yang ia baca. Juga melarang untuk mendekati masjid dalam keadaan junub
kecuali untuk lewat. Larangan ini diturunkan sebelum turunnya ayat yang
mengharamkan khomer secara mutlak hanya saja telah memperingatkan tentang
bahaya meminum khomer sebelum benar-benar diharamkan secara mutlak.[7]
Sebagaimana
dinyatakan dalam al qur’an surat al baqoroh yang menjelaskan tentang khomer:[8]
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ (219)[9]
Mereka
bertanya kepadamu tentang khomer dan judi, katakanlah: “pada keduanya itu
terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya, dan mereka bertanya (juga) kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakalah:
“yang lebih dari keperluan” demikianlah allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu
supaya kamu berfikir.
Ayat diatas
merupakan penguat tentang ke haraman khomer meskipun tidak secara mutlak
seperti surat an nisa yang hanya melarang meminum khomer ketika sholat, begitu
pula dengan ayat diatas hanya menjelaskan tentang dosa yang diperoleh ketika
meminum khomer dan juga manfaatnya. Didalam ayat ini juga dijelaskan mengenai
keharusan bagi manusia untuk memikirkan ataupun mencerna apa yang ada dibalik
pernyataan allah baik mengenai khomer maupun hal yang lain.
Asbabul
nuzul turunnya surat an nisa 43 ini yakni: ali bin abi thalip berkata:
“Abdurrahman Bin ‘Auf membuat makanan untuk kami dan setelah itu ia mengundang
kami dan member kami minuman khomer, akhirnya kami mabuk dan tibalah waktu
sholat. Mereka meminta saya menjadi imam. Dalam sholat itu saya membaca keliru:
[10]
قل يايها الكفرون لااعبدما تعبدونونحن تعبد ما تعبدون
Katakanlah,
“ hai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah”
Padahal seharusnya berbunyi:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ
(1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3)
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4)[11]…
Katakanlah (Muhammad), “ wahai orang-orang kafir! (2) Aku
tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (3) dan kamu bukan penyembah apa yang
aku sembah(4)…
B. Ayat
Tentang Keharaman Khomer
Surat
an nisa 43 diatas menjelaskan tentang larangan untuk mabuk ketika sholat maupun
sebelum sholat dikarenakan ketika mabuk seseorag tidak sadar apa yang ia
katakan. Surat an nisa 43 menjelaskan tentang larangan meminum khomer tidak
secara mutlak hanya sebatas tidak dalam keadaan sholat yang menyebabkan
kehilangan kesadaran. Ayat yang menjelasakan tentang keharaman khomer secara
mutlak adalah surat al maidah ayat ke 90-91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
(91)[12]
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala,
panah-panah(yang digunakan mengundi nasib)adalah kekejian yang termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.(90) sesungguhnya
setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
melalui khamar dan judi itu, serta menghalagi kamu dari mengingat allah dan
sholat; maka apakah kamu akan berhenti?
Surat al maidah ayat ke 90 ini berisi tentang larangan
meminum khomer secara mutlak. Meskipun perintah untuk meninggalkan khomer
secara berangsur.
Larangan minum khamar, diturunkan secara
berangsur-angsur. Sebab minum khamar bagi orang arab sudah menjadi adat
kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus
dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa
dosanya besar seperti dalam surat al baqarah 219, kemudian orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat seperti dalam surat an
nisa 43, dan terakhir bahwa minum khamar itu keji dan termasuk
perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan ,“ apakah kamu belum
juga mau berhenti meminumnya?”. Tegasnya minum khamar dan judi itu dilarang dan
haram hukumnya yakni surat al maidah 90-91.[13]
C.
Khomer
khamar menurut jumhur ulama ialah semua minuman yang
memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja jadi minum apa saja yang
memabukkan hukumnya haram baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan
sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali
bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu kalau tidak berbahaya bagi
manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum itu bahaya bagi
kesehatan, akal pikiran dan urat saraf, serta harta benda dan keluarga. Minum
khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang
(narkoba) yang menimbulkan ketagihan seseorang yang telah ketagihan minum
khamar baginya harta benda tidak ada nilainya, berapa saja harga khamar itu
akan dibelinya
Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan
masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah akan
kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Segala jenis minuman yang berpotensi memabukkan
meskipun kadarnya banyak maupun sedikit, ada kandungan alkhohol tidak dinamakan
khomer. Menurut kelompok ulama bermadhab hanafi menilai khomer adalah perasan
anggur, sedangkan minuman lain yang terbuat dari kurma, gandum dan
sebagainya tidak dinamakan khomer
melainkan nabidz. Hukumnyapun berbeda ketika khomer yakni perasan anggur
meskipun banyak ataupun sedikit dihukumi haram sedangkan nabidz jika
sedikit tidak haram dan dikatakan haram jika banyak. [14]
Penyakit kecanduan khamar sangat erat sekali hubungannya
dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk tidak
akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan
lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu
biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi
kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan
berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan
merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi
yang tak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang
tidak berprikemanusiaan, perbuata keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sudah disebutkan
dalam surat al baqarah ayat 219 bahwa khomer juga mempunyai manfaat meskipun
sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan
bahayanya. Misalnya khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan
komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan
semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang dll. Tapi semua itu
bukanlah manfaat yang berarti.
BAB III
KESIMPULAN
Minuman khomer tidak dilarang secara
langsung tetapi bertahap dan hal itu tercantum dalam surat an nisa 43, yakni
tentang larangan meminum khomer ketika dalam keadaan sholat baru kemudian
dilarang secara mutlak ketika turun surat al maidah ayat 90-91. Hal itu
dikarenakan pada zaman dulu orang arab sudah mendarah daging sejak zaman
jahiliah sehingga sangat berat bagi umat muslim dahulu untuk berhenti minum
khomer jika tidak secara berkala.
Daftar
pustaka
Al Qur’an Dan Tafsir, (Departemen Agama
RI, Jilid 2, 2009)
Shihab,
Muhammad quraish, tafsir al mishbah, Jakarta: lentera hati, 2007.
Syakir,
Mahmud Muhammad, jam’ul bayan tafsir tabrony, kairo: 1374.
Tafsir
ibnu kathir, dar thoyibah.
[1] An nisa’ 43
[3] ibid
[4] ibid
[5] ibid
[6] ibid
[8] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Dar Thoyyibah, Juz 2),308.
Maktabah Syamilah.
[9] Al baqoroh. 219.
[10] Al Qur’an Dan Tafsir, (Departemen Agama RI, Jilid 2,
2009)181
[11] Al kafirun,1-4.
[12] Al maidah 90-91
[13] Departemen agama RI, al qur’an dan tafsirnya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar