Jumat, 11 November 2011


TAFSIR TENTANG MINUMAN
Untuk Memenuhi Tugas:
“Tafsir IV Muamalah”
logo al fithrah
Oleh:
Rodhiyatin naswiroh (2009.4.121.0010.1.00070)
Nur hayati (2009.4.121.0010.1.00075)
Mufarrohah(2009.4.121.0010.1.00100)

Pengampu:
H. Muhammad hadi sucipto, Lc, MHI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL FITHRAH
JL kedinding Lor 99 surabaya
Tahun 2011- 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Air adalah benda yang menopang kehidupan dibumi terutama manusia karena sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Kebutuhan manusia akan air sangatlah besar sehingga air minum adalah hal yang sangat penting bagi manusia. Minuman sangatlah beragam baik jenis, kegunaan, rasa, bahkan harga dari yang gratis, murah hingga yang harganya puluhan ribu.
Minuman memang berasal dari air tapi akan berbeda kegunaan mana kala air itu mengakibatkan kebaikan atau keburukan bagi tubuh manusia. Air mineral atau air minum dapat menyegarkan tubuh, mengganti cairan yang hilang, dan juga untuk membantu organ tubuh untuk bekerja. Air yang bercampur dengan sesuatu hal yang dapat menghilangkan akal seperti khomer, perasan buah yang mengandung alkohol seperti wine, anggur, bir dll justru menimbulkan dampak yang berbeda dengan air minum biasa menimbulkan ketidak sadaran, mempengaruhi fungsi otak dll. Dalam al qur’an pembahasan tentang minuman sendiri sanagt beragam tergantung dari fungsi air atau minuman itu sendiri. Khomer atau anggur adalah salah satu jenis minuman yang dibahas tidak hanya dalam satu ayat al qur’an sehingga mengindikasikan bahwa khomer mempunyai andil yang besar dalam kehidupan manusia baik karena khomer itu sendiri, akibatnya amupun hal-hal yang berhubungan dengan khomer.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ayat-Ayat Yang Berkenaan Tentang Khomer
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)[1]
“ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan tidak juga kamu dalam keadaan junub terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau salah seorang diantara kamu kembali dari tempat yang rendah atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan sha’id yang baik (suci); maka sapulah wajah kamu dan tangan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
سُكَارَى: diterjemahkan dengan mabuk adalah bentuk jamak dari سكران yang mempunyai arti yakni membendung maksudnya ketika orang mabuk akal fikirannya akan terbendung dan tidak sadar sehingga melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya. Orang yang mabuk tidak sah sholatnya hingga ia sadar karena pada saat mabuk kemungkinan besar tidak menyadari apa yang ia lakukan.[2]
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ: maksudnya adalah membuang air sedangkan arti tempat rendah adalah qiasan agar lebih sopan dalam mengepresikan sesuatu yang dirahasiakan.[3]
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ:diterjemahkan dengan kamu menyentuh perempuan, ada tiga pendapat mengenai tafsir ayat ini menurut imam syafii persentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan makhrom, imam malik memahaminya dengan persentuhan antar lawan jenis yang menimbulkan syahwad atau dengan syahwad, sedangkan imam abu hanifah menilai adalah hubungan badan.[4]
 فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً:dipahami oleh mayoritas ulama dalam arti syarat yang mengakibatkan tayamum.[5]
صَعِيدًا:di terjemahkan dengan tanah.
عَفُوًّا:terdiri dari huruf ع,ف,و, mempunyai dua makna yakni meninggalkan sesuatu atau meminta dan bisa juga diartikan kelebihan yang seharunya barang yang berlebih ditinggalkan atau diberikan pada yang memintanya.[6]
 Surat an nisa’ ayat 43 ini menjelaskan tentang larangan meminum khomer ketika akan sholat atau dalam keadaan sholat sehingga menyebabkan kehilangan kesadaran ketika sholat dan akibatnya bacaan sholatnya salah dan juga syarat sahnya sholat tidak terpenuhi.
Allah melarang orang mukmin ketika sholat dalam keadaan mabuk yang tidak menyadari apa yang ia baca. Juga melarang untuk mendekati masjid dalam keadaan junub kecuali untuk lewat. Larangan ini diturunkan sebelum turunnya ayat yang mengharamkan khomer secara mutlak hanya saja telah memperingatkan tentang bahaya meminum khomer sebelum benar-benar diharamkan secara mutlak.[7]
Sebagaimana dinyatakan dalam al qur’an surat al baqoroh yang menjelaskan tentang khomer:[8]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219)[9]
Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi, katakanlah: pada  keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya, dan mereka bertanya (juga) kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakalah: “yang lebih dari keperluan” demikianlah allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir.
Ayat diatas merupakan penguat tentang ke haraman khomer meskipun tidak secara mutlak seperti surat an nisa yang hanya melarang meminum khomer ketika sholat, begitu pula dengan ayat diatas hanya menjelaskan tentang dosa yang diperoleh ketika meminum khomer dan juga manfaatnya. Didalam ayat ini juga dijelaskan mengenai keharusan bagi manusia untuk memikirkan ataupun mencerna apa yang ada dibalik pernyataan allah baik mengenai khomer maupun hal yang lain.
Asbabul nuzul turunnya surat an nisa 43 ini yakni: ali bin abi thalip berkata: “Abdurrahman Bin ‘Auf membuat makanan untuk kami dan setelah itu ia mengundang kami dan member kami minuman khomer, akhirnya kami mabuk dan tibalah waktu sholat. Mereka meminta saya menjadi imam. Dalam sholat itu saya membaca keliru: [10]
قل يايها الكفرون لااعبدما تعبدونونحن تعبد ما تعبدون
Katakanlah, “ hai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah”
Padahal seharusnya berbunyi:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4)[11]
Katakanlah (Muhammad), “ wahai orang-orang kafir! (2) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (3) dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah(4)…
B. Ayat Tentang Keharaman Khomer
Surat an nisa 43 diatas menjelaskan tentang larangan untuk mabuk ketika sholat maupun sebelum sholat dikarenakan ketika mabuk seseorag tidak sadar apa yang ia katakan. Surat an nisa 43 menjelaskan tentang larangan meminum khomer tidak secara mutlak hanya sebatas tidak dalam keadaan sholat yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Ayat yang menjelasakan tentang keharaman khomer secara mutlak adalah surat al maidah ayat ke 90-91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)[12]
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah-panah(yang digunakan mengundi nasib)adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.(90) sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu melalui khamar dan judi itu, serta menghalagi kamu dari mengingat allah dan sholat; maka apakah kamu akan berhenti?
Surat al maidah ayat ke 90 ini berisi tentang larangan meminum khomer secara mutlak. Meskipun perintah untuk meninggalkan khomer secara berangsur.
 Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar bagi orang arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar seperti dalam surat al baqarah 219, kemudian orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat seperti dalam surat an nisa 43, dan terakhir bahwa minum khamar itu keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan ,“ apakah kamu belum juga mau berhenti meminumnya?”. Tegasnya minum khamar dan judi itu dilarang dan haram hukumnya yakni surat al maidah 90-91.[13]

C.     Khomer
khamar menurut jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja jadi minum apa saja yang memabukkan hukumnya haram baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum itu bahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat saraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan seseorang yang telah ketagihan minum khamar baginya harta benda tidak ada nilainya, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya
Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Segala jenis minuman yang berpotensi memabukkan meskipun kadarnya banyak maupun sedikit, ada kandungan alkhohol tidak dinamakan khomer. Menurut kelompok ulama bermadhab hanafi menilai khomer adalah perasan anggur, sedangkan minuman lain yang terbuat dari kurma, gandum dan sebagainya  tidak dinamakan khomer melainkan nabidz. Hukumnyapun berbeda ketika khomer yakni perasan anggur meskipun banyak ataupun sedikit dihukumi haram sedangkan nabidz jika sedikit tidak haram dan dikatakan haram jika banyak. [14]
Penyakit kecanduan khamar sangat erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu  biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berprikemanusiaan, perbuata keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
 Sudah disebutkan dalam surat al baqarah ayat 219 bahwa khomer juga mempunyai manfaat meskipun sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang dll. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.


















BAB III
KESIMPULAN
            Minuman khomer tidak dilarang secara langsung tetapi bertahap dan hal itu tercantum dalam surat an nisa 43, yakni tentang larangan meminum khomer ketika dalam keadaan sholat baru kemudian dilarang secara mutlak ketika turun surat al maidah ayat 90-91. Hal itu dikarenakan pada zaman dulu orang arab sudah mendarah daging sejak zaman jahiliah sehingga sangat berat bagi umat muslim dahulu untuk berhenti minum khomer jika tidak secara berkala.

















Daftar pustaka
Al Qur’an Dan Tafsir, (Departemen Agama RI, Jilid 2, 2009)
Shihab, Muhammad quraish, tafsir al mishbah, Jakarta: lentera hati, 2007.
Syakir, Mahmud Muhammad, jam’ul bayan tafsir tabrony, kairo: 1374.
Tafsir ibnu kathir, dar thoyibah.






















[1] An nisa’ 43
[2] M. quraish shihab, tafsir al misbah, (Jakarta: lentera hati, 2007),452.
[3] ibid
[4] ibid
[5] ibid
[6] ibid
[7]Al Qur’an Dan Tafsir, (Departemen Agama RI, Jilid 2, 2009)181,
[8] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Dar Thoyyibah, Juz 2),308. Maktabah Syamilah.
[9] Al baqoroh. 219.
[10] Al Qur’an Dan Tafsir, (Departemen Agama RI, Jilid 2, 2009)181
[11] Al kafirun,1-4.
[12] Al maidah 90-91
[13] Departemen agama RI, al qur’an dan tafsirnya,
[14] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, Volume 1, 2007),467

Tidak ada komentar:

Posting Komentar